Beranda | Artikel
Hukum Merias Wajah dengan Mewarnainya
Rabu, 9 Maret 2011

Pertanyaan:

Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya, “Apa hukum make up yang dipergunakan wanita untuk merias wajah?”

Jawaban:

Riasan wajah perlu dirinci. Apabila menjadikannya lebih cantik dan tidak membahayakan bagi wajahnya atau tidak menyebabkan apa-apa di wajah, maka hukumnya boleh. Namun apabila menyebabkan sesuatu, seperti menyebabkan adanya warna hitam yang tidak bisa dihilangkan atau menyebabkan bahaya-bahaya lainnya, maka ini dilarang, dengan alasan adanya bahaya tersebut.

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 3, Darul Haq, Cetakan VI, 2010.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Gangguan Jin Di Rumah, Hukuman Bagi Pezina Termasuk Pacaran Islam, Sebab Mandi Wajib Bagi Perempuan, Cara Menjamak Shalat Dhuhur Dan Ashar, Do A Orang Tua Untuk Anaknya, Apakah Wanita Mimpi Basah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3867-hukum-merias-wajah-dengan-mewarnainya.html